Datangi Bank, Kuasa Hukum Pertanyakan Klaim Direksi GMS Soal Aset Agunan Hotel Top Malioboro

- Kamis, 18 Januari 2024 | 10:30 WIB
Datangi Bank, Kuasa Hukum Pertanyakan Klaim Direksi GMS Soal Aset Agunan Hotel Top Malioboro

NARASIBARU.COM : Kasus dugaan penipuan investasi hotel dengan modus tukar guling aset berupa Hotel Top Malioboro di dalam tubuh PT. Garuda Mitra Sejati (GMS) memasuki babak baru.

Dugaan penipuan investasi hotel ini berawal dari ketidaksepahaman antara pihak pemegang saham dengan direksi PT. GMS terkait Hotel Top Malioboro yang dijadikan aset tukar guling 24 lembar saham PT. GMS oleh Direktur Utamanya SKN.


Kuasa hukum pemegang saham PT. GMS Julius Rutumalessy menceritakan kasus bermula saat Direktur Utama PT. GMS SKN membeli 24 lembar saham baru di PT. GMS. Tiap lembar sahamnya kala itu dihargai Rp 1.160.000.000,00.


Pembelian saham ini, lanjut Julius, dibayar oleh SKN dengan 24 bilyet giro (BG) yang ternyata hanya satu yang bisa dicairkan sedangkan sisanya tidak bisa dicairkan.


Julius menceritakan kemudian SKN melakukan tukar guling asetnya yaitu Hotel Top Malioboro sebagai ganti untuk membayar 23 lembar saham tersebut.


Julius menegaskan jika Hotel Top Malioboro ini diklaim oleh SKN sudah menjadi milik PT. GMS. Hanya saja ternyata hingga saat ini Hotel Top Malioboro tak pernah berstatuskan menjadi aset PT. GMS.


Halaman:

Komentar