NARASIBARU.COM, Pekanbaru - Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-642/L.4.12/Fd.1/12/2023 Tanggal 22 Desember 2023 melakukan Pemeriksaan terhadap Saksi inisial D Kepala Desa Tanjung Sari.
Dan setelah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Saksi inisial D, kemudian Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu melakukan gelar perkara (Ekspose), dan dari hasil gelar perkara (Ekspose) Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu berkesimpulan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi.
Dimana tindak pidana korupsi atas pengelolaan Keuangan APBDesa Tanjung Sari Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu TA 2021 sampai dengan TA 2022 dilakukan secara fiktif atau mark up serta pertanggungjawaban dalam pelaksanaan Dana Desa (DD).
Pajak dan Bagi Hasil serta penggunaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi tahun anggaran 2021 sampai dengan 2022 yang tidak sah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaaan Tinggi Riau Bambang Heripurwanto SH., MH. Kamis (18/1/2024) saat dikonfirmasi media ini menyampaikan saat ini Tim Penyidik sudah menetapkan Sdr. D sebagai Tersangka.
Penetapan tersangka oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu tersebut karna telah mempunyai 2 alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP," ungkap Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto.
Terhadap tersangka disangka melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Ancaman Hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 Tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- dan ancaman Hukuman untuk pasal 3 pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Artikel Terkait
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh