"Penahanan terhadap Tersangka Inisial D sebut Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto, merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang dilakukan oleh aparat desa. Diharapkan penahanan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan menjadi peringatan bagi aparat desa lainnya agar tidak melakukan korupsi.
Berdasarkan hasil perhitungan auditor, kerugian negara akibat dugaan korupsi yang dilakukan tersangka inisial D mencapai Rp.358.047.408,"ujar Kasi Penkum Kejati Riau.
Untuk mempercepat proses penyidikan sebagaimana berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi dan secara objektif ancaman diatas 5 (lima) tahun penjara, maka terhadap tersangka inisial D dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rutan Kelas IIB Rengat dari tanggal 17 Januari 2024 sampai dengan tanggal 05 Februari 2024.
"Penahanan 1 (satu) Orang Tersangka dalam Dugaan Tipikor pengelolaan Keuangan APBDesa Tanjung Sari Kecamatan Kuala Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu TA. 2021 s/d TA. 2022 berjalan aman, tertib, dan lancar, tutup Bambang Heripurwanto.(**)
Sumber : Kasipenkum Kejari Riau
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: inriau.com
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Markas Judi Online Kamboja di Palembang, 2 Pelaku Diamankan
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta