Tersangka Baru Korupsi di DJKA kemenhub, KPK Menetapkan Dua ASN Dari Tindaklanjut Fakta Hukum

- Jumat, 19 Januari 2024 | 02:30 WIB
Tersangka Baru Korupsi di DJKA kemenhub, KPK Menetapkan Dua ASN Dari Tindaklanjut Fakta Hukum


NARASIBARU.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi suap di Direktorat Jendral Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Menindaklanjuti berbagai fakta hukum dalam persidangan terpidana Dion Renato Sugiarto dkk, benar KPK saat ini kembangkan lagi proses penyidikannya dengan menetapkan tersangka baru yaitu 2 orang ASN,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya ke wartawan, Kamis (18/1/2024).

Lanjut Ali, KPK juga melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap satu saksi dugaan korupsi suap di Direktorat Jendral Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Satu saksi yang diperiksa adalah Sekjen Kemenhub.

Baca Juga: KPK Tetapkan Dua Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Lingkungan DJKA Kemenhub, Ini Nama dan Jabatannya

“Kamis (18/1/2024) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi atas nama Novie Riyanto (Sekjen Kemenhub),” terangnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkereta Apian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Dua tersangka itu yakni Direktur PT Bhakti Karya Utama Asta Danika (AD) dan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera Zulfikar Fahmi (ZF). AD langsung ditahan di Rutan KPK, sementara ZF diminta kooperatif untuk hadir dalam pemeriksaan selanjutnya.


Halaman:

Komentar