Tersangka Baru Korupsi di DJKA kemenhub, KPK Menetapkan Dua ASN Dari Tindaklanjut Fakta Hukum

- Jumat, 19 Januari 2024 | 02:30 WIB
Tersangka Baru Korupsi di DJKA kemenhub, KPK Menetapkan Dua ASN Dari Tindaklanjut Fakta Hukum

Baca Juga: Tim KPK Mengamankan Sejumlah Pihak Dalam OTT Diduga Melakukan Tindak Pidana Korupsi di DJKA Jateng

Lanjut Johanis, tim penyidik menemukan adanya peran pihak lain yang turut serta memberikan suap khususnya kepada tersangka Syntho Pirjani Hutabarat (SPH) selaku pejabat pembuat komitmen di lingkungan Balai Teknik Perkereta Apian Kelas I Bandung tahun 2022-2023.

“Dilakukan pengembangan penyidikan disertai pengumpulan alat bukti, AD dan ZF ingin kembali dinyatakan sebagai salah satu pemenang khususnya di Balai Teknik Perkereta Apian Kelas I Bandung,” kata Johanis.

Perkara itu bermula saat AD dan ZF ingin dinyatakan sebagai salah satu pemenang lelang proyek yang diadakan Kementerian Perhubungan khususnya di Balai Teknik Perkeretapian Kelas I Bandung.

Baca Juga: KPK Lakukan Penyidikan dan Periksa 13 Saksi Perkara Dugaan Suap Pengadaan dan Perizinan di Maluku Utara Dengan Tersangka AGK

Keduanya adalah pihak swasta yang sebelumnya pernah mengerjakan proyek pengadaan barang dan jasa di Kementerian Perhubungan.

"Agar perusahaannya terpilih, AD dan ZF melakukan pendekatan dengan SPH yang saat itu menjabat selaku PPK dari paket besar kegiatan surat berharga syariah negara (SBSN) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung pada Satuan Kerja Lampegan-Cianjur untuk proyek peningkatan jalur kereta api Lampengan- Cianjur 2023 sampai 2024," kata Johanis.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: solusiharian.com


Halaman:

Komentar