Polisi Segera Kembalikan Berkas Firli Bahuri ke Kejati DKI Jakarta Menyusul Tuntasnya Pemeriksaan

- Jumat, 19 Januari 2024 | 15:30 WIB
Polisi Segera Kembalikan Berkas Firli Bahuri ke Kejati DKI Jakarta Menyusul Tuntasnya Pemeriksaan

Firli tidak banyak berkomentar saat ditanya kabarnya, hanya menyapa dan mengajak media untuk mengikuti jalannya pemeriksaan."Sehat! kita ikutin aja," ucap Firli singkat sambil berlalu.
 
Firli telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sebanyak lima kali. Dua kali pemeriksaan sebagai saksi pada 24 Oktober 2023 dan 16 November 2023. Kemudian tiga kali pemeriksaan sebagai tersangka, yakni pada tanggal 1, 6 dan 27 Desember 2023.
 
Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai 2023.

Baca Juga: KPK Geledah Kantor Bupati Labuhan Batu, Sita Bukti Setoran Fee dan Transaksi Perbankan

Hingga kini, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarharapan.co


Halaman:

Komentar