NARASIBARU.COM - Palembang, - Bertempat di depan Rumah Makan Sederhana Jalan Demang Lebar Daun Kota Palembang, Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang dipimpin langsung oleh Bpk. Adi Muliawan, S.H., M.H selaku Ketua Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan Tersangka AT.
"Bahwa AT merupakan tersangka dalam Tahap Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Dana Nasabah Pada Salah Satu Bank Plat Merah Tahun 2022 Sampai Dengan 2023 dan sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang lebih selama 1 (satu) bulan,"Kapuspenkum dalam keterangan tertulisnya. Rabu (17/01/24)
"Untuk kronologi pengamanan DPO dapat dijelaskan bahwa Tim Tabur Kejati Sumsel bersama Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel berhasil mengamankan tersangka AT sekira pukul 15.30 WIB,"Tambahnya
Baca Juga: dr Susanti Dewayani Hadiri Perayaan Syukuran Awal Tahun di HKBP Resort Martoba Pematangsiantar
Artikel Terkait
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh
Kapan Adik Jusuf Kalla cs Dijebloskan ke Sel Tahanan?