Ditreskrimum Polda Jatim Tangkap Penipu Modus Calo ASN, Kerugian Korban Mencapai Rp 7,4 Milyar

- Sabtu, 20 Januari 2024 | 04:00 WIB
Ditreskrimum Polda Jatim Tangkap Penipu Modus Calo ASN, Kerugian Korban Mencapai Rp 7,4 Milyar

NARASIBARU.COM - SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, mengungkap tidak pidana penipu dan penggelapan, yang dilakukan oleh sejumlah tersangka calo rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN), yang bermula dari adanya seleksi pendaftaran ASN, di Kementerian Hukum dan Ham (KemenkumHAM).

Menindaklanjuti laporan Polisi LPB 183/XII tahun 2023 SPK Polda Jawa Timur, tanggal 20 Maret 2023, dengan laporan atas nama korban Ridwan.

Kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap sejumlah orang yang telah di tetapkan sebagai tersangka, diantaranya YH, FS, M dan N yang telah membujuk 62 korbannya.

Baca Juga: Kejari Jakarta Barat Gelar Focus Group Discussion 'Membangun Integritas Dalam Penegakan Hukum'

AKBP Piter Yanottama, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jatim, menjelaskan secara detail kronologi kejadian calo ASN ini dengan tiga gelombang peristiwa yang terjadi, saat konferensi pers yang dilakukan pada Jum’at (19/1/2024) di Gedung Humas Polda Jatim.

“Gelombang pertama yaitu, sebanyak 20 orang korban itu melakukan seleksi untuk menjadi ASN di KemenkumHAM, namun hasil seleksinya gagal, lalu muncullah sosok tersangka yang berinisial YH, yang kemudian kebetulan kenal dengan korban, mengiming-imingi kepada korban bahwa yang bersangkutan sanggup untuk bisa melanjutkan atau memunculkan, atau meluluskan 20 orang masyarakat yang gagal tersebut, melalui formasi susulan,” Jelasnya


Halaman:

Komentar

Terpopuler