RadarJombang.id - Aksi balap liar yang dilakukan sejum;ah pemuda di jalan cor ruas Kabuh-Tapen dibenarkan pihak kepolisian.
AKP Qoyyum Mahmudi, Kapolsek Kabuh menyebut memang seringkali mendapat laporan dari warga perihal munculnya aksi balap liar di jalan cor ruas Kabuh-Tapen itu.
Upaya penertiban, juga telah dilakukan polisi untuk membubarkan aksi balap liar di jalan cor ruas Kabuh-Tapen itu.
Baca Juga: Warga Resah! Jalan Cor Ruas Kabuh-Tapen yang Baru Selesai Dikerjakan Jadi Lokasi Balap Liar
Hasilnya, bahkan polisi menyebut telah menangkap tiga motor protolan yang digunakan untuk kebut-kebutan dan balap liar di jalan cor ruas Kabuh-Tapen itu.
“Jadi memang dua pekan lalu kita sudah melakukan penggerebekan di sana, karena ada pengaduan dari masyarakat tentang balap liar itu,” terang Qoyyum kepada RadarJombang.id.
Qoyyum menjelaskan, dari laporan yang datang, aksi balap liar di jalan cor ruas Kabuh-Tapen itu biasanya memang berlangsung di sore hari.
Pelakunya, juga para pemuda yang memanfaatkan kondisi jalan baru yang masih mulus itu.
Baca Juga: Balap Liar Dibubarkan, 33 Remaja Juga Miras Diamankan
"Dari laporan yang ada, mereka biasanya berkumpulnya di dekat SMKN Kabuh, kemudian melakukan balap liar ke arah Kudu," lontarnya.
Aksi itu, balap liar itu, juga sudah jadi target operasi polisi. Petugas dan warga, disebut Qoyyum sudah sempat bekerjasama melakukan pembubaran.
Dalam penggerebekan itu, jelas Qoyyum, sejumlah penonton sempat kabur saat aparat kepolisian tiba di lokasi.
Namun ada beberapa yang tidak bisa kabur dan berhasil diamankan. “Ada tiga motor yang kita amankan." imbuhnya.
Baca Juga: Gangster Beraksi di Sekitaran Jembatan Ploso Jombang, Korbannya Luka-luka Usai Dipukuli
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarjombang.jawapos.com
Artikel Terkait
PBHI: Seharusnya Budi Arie Sudah Dipidana Kasus Pengamanan Situs Judol
Jaksa Negara Tak Lagi Dampingi Gibran Hadapi Gugatan Ijazah SMA, Ini Alasannya
Terungkap! Utang BLBI Jadi Biang Kerok, Ini Perkara Yang Bikin Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya
Penyebab Mbak Tutut Gugat Menkeu di PTUN, Purbaya Kena Getah Keputusan Sri Mulyani