SWARGANTARA - Forum Komunikasi Pemuda Indonesia (FKPI) Sulawesi Tenggara (Sultra) bertandang ke Kejaksaan Tinggi setempat untuk mengadukan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Dugaan tipikor tersebut dimaksudkan kepada Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Pemukiman, dan Pertanahan Sultra, Jumat 19 Januari 2024.
Dalam keterangan resminya, Ketua FKPI, La Tanda berharap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra benar-benar serius memproses aduan mereka.
"Kami berharap kepada kejaksaan tinggi Sultra agar benar- benar serius memproses kasus ini secepatnya," ujar La Tanda dikutip pada Sabtu, 20 Desember 2024.
Baca Juga: Massa Aksi Minta Kejati Sultra Segera Selesaikan Misteri Kasus Dugaan Korupsi di WIUP PT Antam Konut
"Kami dari FKPI- sultra akan selalu suport dan memberikan dukungan secara moril terhadap kerjaksaan tinggi Sultra agar memberantas tindak pidana korupsi," sambungnya.
Sementara itu, Koordinator Lapangan, Arnol mengaku akan selalu mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
"Agar tidak terjadi lagi polemik di masyarakat kedepanya, tentu ini semua harapan kita semua untuk kemajuan Sultra. Tegakan hukum dan berantas korupsi Sampai ke akar-akarnya," jelasnya.
Artikel Terkait
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta
Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Lagi, Saksi Kunci Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK Terkait Kasus Nikel Konawe Utara yang Di-SP3 KPK
Roy Suryo Lapor Balik Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis ke Polisi, Ini Alasannya