Doni memaparkan, pihaknya bakal memanggil Miskarah Erfan Efendy pasca ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam waktu dekat institusinya bakal menyurati tersangka. Dia memastikan akan memproses kasus tersebut secara profesional.
”Laporan dari pelapor tetap kami jalankan sesuai prosedur hukum. Nanti akan dikabari lebih lanjut,” paparnya.
Ahmad Sunardi selaku anak Suliha mengaku belum menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP).
Jika gelar perkara sudah selesai dan terlapor ditetapkan tersangka, seharusnya pihak keluarga menerima SP2HP dari penyidik.
”Saya sangat tidak terima karena ibu saya dianiaya sampai babak belur seperti itu. Intinya kami meminta laporan ibu saya ditegakkan seadil-adilnya,” ungkapnya.
Jika sudah ditetapkan tersangka, Sunardi meminta APH segera menangkap terlapor.
Sebab, dia khawatir tersangka melarikan diri sebelum diamankan. Dia berharap, tersangka dihukum seadil-adilnya sesuai aturan hukum yang berlaku.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmadura.jawapos.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka