KEDIRI, JP Radar Kediri – Perkara penganiayaan di Kelurahan Mrican, yang mengakibatkan korban meninggal dunia, menjalani sidang pertamanya kemarin. Dalam sidang itu jaksa menghadirkan tujuh orang saksi.
“Saksi terdiri dari teman terdakwa dan korban serta keluarga,” terang Jaksa Penuntut Umum yang juga Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Kediri Muhammad Safir.
Kasus ini menyeret tiga remaja sebagai terdakwa. Mereka adalah RA, 17; RR, 17; dan RDS, 17. Mereka melakukan pelemparan batu kepada rombongan remaja lain Desember tahun lalu. Mengakibatkan korbannya meninggal dunia.
Dalam sidang kemarin muncul fakta baru. Terkait penyebab para terdakwa membawa bongkahan batu. Kemudian melemparkannya ke rombongan pemuda yang mereka temui.
Baca Juga: Satlantas Polres Kediri Larang Kereta Api Kelinci Beroperasi di Jalan Raya
Artikel Terkait
Noel Ebenezer Peringatkan Purbaya: Hati-hati, Bapak Akan Di-Noel-kan
Bocoran Noel Ebenezer: Parpol Berhuruf K & Ormas Non-Agama Diduga Terima Aliran Dana Kasus Sertifikasi K3
Damai Hari Lubis Laporkan Ahmad Khoizinudin ke Polda Metro Jaya: Kronologi & Pasal yang Dijerat
KPK Sita Uang Ratusan Juta dalam Penggeledahan Kasus Bupati Pati Sudewo