Hal ini disampaikan AKBP Budi Setiyono melalui Kasatreskrim Polres Rohul AKP Dr Raja Kosmos Parmulais, Sabtu 20 Januari 2024 malam. Dikatakan Kasat, saat ini pihak memeriksa 4 orang WP istri Heri Islami, P Supir Heri Islami, JT Direktur penyedia dan Heri Islami sebagai Pengguna Anggaran. Terhadap Heri Islami dan JT dilakukan penahanan.
“Pada 11 Januari 2024 kemarin, kami sudah menetapkan 2 Tersangka Heri Islami dan JT, hari ini kami periksa kembali dan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka,”
Diduga akibat perbuatan kedua tersangka perkiraan kerugian negara mencapai Rp 6,2 Miliar.”Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 6,2 Miliar, untuk lebih detailnya boleh konfirmasi Kabid Humas Polda atau Dirkrimsus Polda ya,” ungkap Kasat.(**)
Sumber : bertuahpos.com
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: inriau.com
Artikel Terkait
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh