Hal ini disampaikan AKBP Budi Setiyono melalui Kasatreskrim Polres Rohul AKP Dr Raja Kosmos Parmulais, Sabtu 20 Januari 2024 malam. Dikatakan Kasat, saat ini pihak memeriksa 4 orang WP istri Heri Islami, P Supir Heri Islami, JT Direktur penyedia dan Heri Islami sebagai Pengguna Anggaran. Terhadap Heri Islami dan JT dilakukan penahanan.
“Pada 11 Januari 2024 kemarin, kami sudah menetapkan 2 Tersangka Heri Islami dan JT, hari ini kami periksa kembali dan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka,”
Diduga akibat perbuatan kedua tersangka perkiraan kerugian negara mencapai Rp 6,2 Miliar.”Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 6,2 Miliar, untuk lebih detailnya boleh konfirmasi Kabid Humas Polda atau Dirkrimsus Polda ya,” ungkap Kasat.(**)
Sumber : bertuahpos.com
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: inriau.com
Artikel Terkait
Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis Temui Jokowi di Solo, Roy Suryo Sindir Ada yang Cair
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ini Materi Stand-Up Comedy yang Dipersoalkan NU & Muhammadiyah
Wagub Babel Hellyana Klaim Tak Tahu Ijazah Palsu, Diperiksa 10 Jam
Kejagung Bidik Bahlil & Raja Juli: Kasus Korupsi IUP Nikel Rp2,7 T Terbaru