"Masyarakat yang merasa memiliki kendaraan ini, bisa datang ke kantor dengan menunjukan dokumen asli untuk mengambil kembali. Proses selanjutnya, tetap dikenakan tilang," imbuhnya.
Ayudina menegaskan, bahwa mobil hasil patroli petugas ada pemiliknya. Namun, pengguna tidak kembali untuk menunjukkan dokumen asli.
"Kendaraan tetap kami amankan sampai pengguna datang untuk mengambil dengan syarat menunjukkan dokumen asli sebagai pemilik yang sah," pungkasnya.(Ria/TG)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: tintaglobal.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh