Polres Bangkalan Masih Tahan Mobil Terobos Lampu Merah

- Senin, 22 Januari 2024 | 17:00 WIB
Polres Bangkalan Masih Tahan Mobil Terobos Lampu Merah

"Masyarakat yang merasa memiliki kendaraan ini, bisa datang ke kantor dengan  menunjukan dokumen asli untuk mengambil kembali. Proses selanjutnya, tetap dikenakan tilang," imbuhnya.

Ayudina menegaskan, bahwa mobil hasil patroli petugas ada pemiliknya. Namun, pengguna tidak kembali untuk menunjukkan dokumen asli.

"Kendaraan tetap kami amankan sampai pengguna datang untuk mengambil dengan syarat menunjukkan dokumen asli sebagai pemilik yang sah," pungkasnya.(Ria/TG)

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: tintaglobal.com


Halaman:

Komentar