Hits IDN - Kejari TTU, Roberth Lambila melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri kabupaten TTU, Hendrik Tiip kepada media ini Selasa, (23/01/ 2024), sekira pukul 12.30 Wita s.d pukul 13.00 Wita bertempat di Pengadilan Tipikor Kupang, telah dilaksanakan sidang perkara Tipikor penyalahgunaan Dana Desa Letneo, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten TTU atas nama Terdakwa Marianus Fkun selaku mantan Kepala Desa Letneo, Yeron Salesius Eno selaku mantan Bendahara Desa Letneo, Siprianus Kono selaku penyedia ternak sapi bibit desa Letneo tahun 2020.
Baca Juga: Di Awal Tahun 2024 Kejari TTU Berhasil Selesaikan Dua Perkara KDRT
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pidana dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara dengan amar tuntutan untuk terdakwa Marianus Fkun sebagai berikut :
Baca Juga: Luar Biasa! Di Tahun 2023 Kejari TTU Tuntaskan 128 Perkara Tipikor Dan Pidana Umum
1. Menyatakan terdakwa Marianus Fkun tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum.
2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair Penuntut Umum.
Artikel Terkait
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh