DENPASAR, Radar Bali – Saling lapor pasca penembokan dan pemasangan pengumuman kepemilikan tanah di jalan Badak Agung, Denpasar, oleh Nyoman Suarsana Hardika (Nyoman Liang) pada 17 Januari 2024 lalu, kian meruncing.
Seperti diketahui, penembokan itu mendapat perlawanan dari pihak Puri Agung Denpasar yang juga mengklaim tanah tersebut.
Untuk itu, pihak Nyoman Liang melalui kuasa hukumnya Made Dwiatmiko Aristianto, membuat laporan ke Polresta Denpasar. Yakni terkait perusakan tembok pada 18 Januari 2024.
“Kita melapor pasal 170 KUHP dan 406 KHUP. Dan setelah laporan itu, pihak Polresta langsung turun ke lapangan dan memasang garis polisi. Kami berharap, masalah ini segera selesai. Siapa pelaku perusakan agar segera ditangkap,” ujar Made Dwiatmiko Aristianto kepada wartawan, Selasa (23/4/2024).
Miko-sapaannya juga mempertanyakan klaim pihak Puri Denpasar lewat kuasa hukum I Ketut Kesuma, SH, bahwa dasar kepemilikan tanah tersebut adalah laporan ke Polda Bali.
“Sampai saat ini kami belum dipanggil oleh Polda Bali,” aku Miko.
Artikel Terkait
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta
Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Lagi, Saksi Kunci Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun