Nyoman Liang Bantah Akte Pembatalan Pembelian Tanah Badak Agung, Laporkan Perusakan ke Polresta, Lahan Di-Police Line

- Selasa, 23 Januari 2024 | 21:01 WIB
Nyoman Liang Bantah Akte Pembatalan Pembelian Tanah Badak Agung, Laporkan Perusakan ke Polresta, Lahan Di-Police Line

Sementara dasar laporan pihak Puri Denpasar tersebut yakni  PPJB No 100 dan 101 yang dijadikan dasar sudah dibatalkan dengan Pembatalan Kuasa No 185, pihak Nyoman Liang membantah adanya Akte tersebut.

“Kalau kita tidak pernah membuat akte itu. Kita tidak tahu adanya akte tersebut dan siapa yang merekayasa. Dari kita apa untungnya. Jadi kita para pihak yang disebut menandatangani akte itu membantah. Silakan saja dibuktikan. Dan kami akan melaporkan terkait akte palsu,” imbuh Miko mewakili Nyoman Liang.

Selain itu, terkait tuduhan SHM yang dimiliki Nyoman Liang adalah abal-abal dan cacat administrasi, Miko menyatakan hal itu dapat diuji.

“Kita membeli dan membayar tanah itu, lalu mendapatkan sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN yang telah dikaji, diteliti dan sah oleh BPN. Abal-abalnya di mana? Apakah kami mendapatkan sertifikat dari luar instansi BPN? Kan tidak. Jika mereka menyebut abal-abal apa? Silakan dibuktikan secara hukum,” terang Miko.

Untuk itu, pihaknya berharap agar segera bisa menduduki tanah tersebut. Dan bagi penghuni di atas tanah tersebut agar segera angkat kaki hingga akhir Januari 2024 ini.

“Jika tidak, kami akan laporkan sebagai penyerobotan tanah,” pungkas Miko.

Seperti diberitakan sebelumnya, penembokan itu adalah untuk memperjelas batas-batas tanah milik Nyoman Liang, serta agar tidak ada pihak-pihak yang menduduki tanah yang bersangkutan.

“Secara hukum kami memiliki sertifikat resmi terhadap tanah ini semisal ada pihak-pihak yang melakukan pengerusakan, sudah pasti kami akan melakukan tindakan secara hukum,” tegas Miko

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbali.jawapos.com


Halaman:

Komentar