MAYANGAN, Radar Bromo - Setelah enam bulan dalam pelarian, AJ, 59, warga Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember akhirnya dibekuk Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Dia buron atas kasus penggelapan motor.
Plt Kasihumas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah menerangkan, AJ dijadikan daftar pencarian orang (DPO) setelah melalui proses penyelidikan, Satreskrim lalu memburunya.
Hingga polisi mendapatkan informasi bahwa AJ berada di Masjid Babussalam, Jalan KH. Wahid Hasyim, Kelurahan/Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.
Baca Juga: Kecanduan Judi Online, Eks Karyawan Bank Swasta di Probolinggo Gelapkan Uang Angsuran
“Minggu (21/1) petugas mendapat informasi dan setelah dilakukan pengintaian bersama dengan korban. Ternyata benar, pelaku baru saja keluar dari dalam masjid tersebut sehingga langsung dilakukan penangkapan” tandasnya.
Selain berhasil mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 bendel BPKB dan STNK motor Suzuki Shogun bernopol N 3156 QH.
Artikel Terkait
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh
Kapan Adik Jusuf Kalla cs Dijebloskan ke Sel Tahanan?