DENPASAR, radarbali.id - Mantan Rektor Unud Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara akhirnya menjalani sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Selasa (23/1/2024).
Datang di pengadilan tipikor menggunakan mobil hijau khas mobil tahanan Kejaksaan Badung dengan tiga orang terdakwa lainnya. Yakni Dr. Nyoman Putra Sastra, I Ketut Budiartawan dan I Made Yusnantara yang juga menjalani sidang tuntutan setelahnya.
Saat hadir di Pengadilan Tipikor Denpasar, Prof Antara nampak tenang dan memohon doa restu bagi dirinya yang selama ini terlilit kasus dugaan penyalahgunaan pungutan dana SPI penerimaan calon mahasiswa baru Universitas Udayana tahun 2018-2022.
Baca Juga: Waw! Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Dinobatkan Sebagai Bandara Tersibuk AP1 Sepanjang 2023
“Saya dan teman-teman terdakwa lainnya bersyukur, karena persidangan selama ini sudah berjalan lancar. Mudah-mudahan esensi dari peradilan itu bisa kami dapatkan,” ucap Prof Antara.
Disela-sela sebelum persidangan itu pula Ia juga berterimakasih kepada masyarakat dan juga tim penasihat hukumnya.
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!