NARASIBARU.COM: Sudah bukan rahasia lagi bahwa pengembang kawasan kerap melakukan tindakan yang diduga wanprestasi terhadap konsumen atau pembeli rumah yang dibangunnya. Tidak sedikit konsumen yang mengelus dada karena tidak bisa segera mendesak pengembang atau developer untuk memenuhi kewajibannya.
Akibat, ulah pengembang yang kerap mengesankan anggap remeh terhadap konsumen, ada di antara konsumen tersebut yang memilih menempuh proses hukum sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Demikianlah yang dilakukan konsumen perumahan, Reky Y Rompis. Setelah putusan sela yang tidak dibacakan secara terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang yang mengabulkan eksepsi tergugat PT Kirana Damai Putra yang merupakan bagian dari PT Damai Putra Group tentang kompetensi relatif, Reky Rompis melakukan upaya hukum lagi.
Reky Y Rompis kembali mendaftarkan gugatan di PN Kota Bekasi. Sidang perdana yang dibuka pada Selasa (23/1/2024) dipimpin Hosiana Sidabalok SH selaku ketua majelis dengan anggota Ketut Pancaria SH dan Moh Nurazizi SH dengan Panitera Gina.
Perkara Nomor 34/Pdt.G/2024/PN Bks tersebut akan dilanjutkan dengan mediasi antara penggugat Reky Rompis dengan tergugat PT Kirana Damai Putra Group.
Dari berkas gugatan disebutkan bahwa perkara berawal dari rencana pembelian satu unit rumah di Cluster Asera Nishi Kota Harapan Indah. Reky Y Rompis, warga Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, akhirnya menggugat PT Kirana Damai Putra Grup lantaran uang muka yang diberikan senilai Rp 133,9 juta tidak dikembalikan pengembang atau produsen dengan dalih Reky Y Rompis telah mengundurkan diri.
Artikel Terkait
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh
Kapan Adik Jusuf Kalla cs Dijebloskan ke Sel Tahanan?