Baca Juga: Gagal Bangun Apartemen di Mega Kuningan, Pengembang Pollux Skysuites dan Keluarga BJ Habibie Digugat
Penasihat hukum penggugat Polma Tua P Lumbantoruan SH mengatakan bahwa gugatan perdata saat ini sedang memasuki proses persidangan dan akan melalui sidang mediasi pada Kamis (1/2/2024).
Ketua Majelis Hakim Hosiana Sidabalok SH meminta kehadiran prinsipal kedua pihak baik penggugat maupun tergugat PT Damai Putra Group dalam sidang mediasi pekan mendatang.
“Prinsipal (tergugat) harus hadir ya,” papar pengacara Polma Tua P Lumbantoruan SH menirukan ucapan ketua majelis hakim saat persidangan pembuka.
Selain itu Polma menjelaskan selama persidangan dilangsungkan di PN Cikarang sebelumnya pihak prinsipal tidak pernah hadir, selalu hanya diwakili penasihat hukumnya.
Polma berharap dalam gugatan baru ini pengembang kawasan yang merupakan prinsipal menghargai lembaga peradilan dengan memenuhi panggilan persidangan sebagaimana waktu yang ditentukan.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suarakarya.id
Artikel Terkait
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh