Konsumen Perumahan Gugat Pengembang Kawasan di PN Kota Bekasi

- Rabu, 24 Januari 2024 | 15:30 WIB
Konsumen Perumahan Gugat Pengembang Kawasan di PN Kota Bekasi

Baca Juga: Gagal Bangun Apartemen di Mega Kuningan, Pengembang Pollux Skysuites dan Keluarga BJ Habibie Digugat

Penasihat hukum penggugat Polma Tua P Lumbantoruan SH mengatakan bahwa gugatan perdata saat ini sedang memasuki proses persidangan dan akan melalui sidang mediasi pada Kamis (1/2/2024).

Ketua Majelis Hakim Hosiana Sidabalok SH meminta kehadiran prinsipal kedua pihak baik penggugat maupun tergugat PT Damai Putra Group dalam sidang mediasi pekan mendatang.

“Prinsipal (tergugat) harus hadir ya,” papar pengacara Polma Tua P Lumbantoruan SH menirukan ucapan ketua majelis hakim saat persidangan pembuka.

Baca Juga: Terima Pengaduan dari Masyarakat, Panja Mafia Tanah DPR Segera Panggil  Pihak Pengembang Maliobori City

Selain itu Polma menjelaskan selama persidangan dilangsungkan di PN Cikarang sebelumnya pihak prinsipal tidak pernah hadir, selalu hanya diwakili penasihat hukumnya.

Polma berharap dalam gugatan baru ini pengembang kawasan yang merupakan prinsipal menghargai lembaga peradilan dengan memenuhi panggilan persidangan sebagaimana waktu yang ditentukan.***  

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suarakarya.id


Halaman:

Komentar