NARASIBARU.COM: Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung menangkap buronan asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim). Selanjutnya buronan itu dijebloskan ke dalam tahanan sesuai ketentuan hukum.
"Tim Tabur Kejaksaan Agung mengamankan buronan terpidana Arbi Bakri saat berada di sekitar wilayah Taman Sari, Jakarta Barat, pada Senin (22/01/2024), pukul 22.40 Wib,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Rabu (24/1/2024).
Dia mengungkapkan bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb Nomor: 62/Pid.B/LH/2023/PN.Tnr terpidana Ardi Bakri melanggar Pasal 162 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lainnya.
Baca Juga: Menhan Prabowo Tinjau Pembangunan Kapal Perang Frigate Merah Putih di PT PAL Indonesia
"Majelis hakim sendiri menyatakan terpidana Muhammad Arbi Bakri bin (Alm) La Ucu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta Mmengganggu usaha pertambangan dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah," tutur Ketut Sumedana.
Menurutnya, atas perbuatan yang bersangkutan majelis hakim telah menjatuhkan vonis 11 bulan penjara. “Menjatuhkan pidana kurungan selama 11 bulan penjara,” demikian Ketut Sumedana membacakan amar putusan majelis hakim.
Saat hendak dieksekusi jaksa eksekutor, Arbi Bakri memilih kabur. Ketika dipanggil lagi secara patut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, terpidana menghilang sehingga akhirnya terpidana dapat diamankan tim Tabur.
Artikel Terkait
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta
Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Lagi, Saksi Kunci Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun