Tim Tabur Kejaksaan Agung Kembali Meringkus Terpidana Buron

- Rabu, 24 Januari 2024 | 16:00 WIB
Tim Tabur Kejaksaan Agung Kembali Meringkus Terpidana Buron

Baca Juga: Swasta Diharapka Ikut Sediakan Komoditas Baru untuk Sembako Murah Jakarta

"Berdasarkan informasi,  tim Tabur dapat mengamankan terpidana Arbi Bakri bin (Alm) La Ucu karena yang bersangkutan bersikap kooperatif ," kata Ketut.

Buronan terpidana Arbi Bakri dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk selanjutnya dikirimkan ke Kaltim guna menjalani hukumannya yang sudah berkekuatan hukum tetap dan pasti. 

Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Baca Juga: Gratis, Dibagikan 30 Sertifikat Tanah di Mampang Prapatan

Melalui program Tabur, Jaksa Agung mengultimatum seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

“Sebab, tidak ada tempat bersembunyi yang aman. Cepat atau lambat pasti bakal terciduk tim Tabur Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri atau Cabjari.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suarakarya.id


Halaman:

Komentar