Baca Juga: Swasta Diharapka Ikut Sediakan Komoditas Baru untuk Sembako Murah Jakarta
"Berdasarkan informasi, tim Tabur dapat mengamankan terpidana Arbi Bakri bin (Alm) La Ucu karena yang bersangkutan bersikap kooperatif ," kata Ketut.
Buronan terpidana Arbi Bakri dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk selanjutnya dikirimkan ke Kaltim guna menjalani hukumannya yang sudah berkekuatan hukum tetap dan pasti.
Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Baca Juga: Gratis, Dibagikan 30 Sertifikat Tanah di Mampang Prapatan
Melalui program Tabur, Jaksa Agung mengultimatum seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Sebab, tidak ada tempat bersembunyi yang aman. Cepat atau lambat pasti bakal terciduk tim Tabur Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri atau Cabjari.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suarakarya.id
Artikel Terkait
UAS Kutip Hadist Usai Gubernur Riau Abdul Wahid yang Didukungnya Kena OTT KPK
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya