NGORO, Jawa Pos Radar Mojokerto - Satresnarkoba Polres Mojokerto menggeledah rumah terduga bandar narkoba jaringan Batam di Dusun Kandangan, Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, Selasa (23/1).
Meski tak ditemukan barang bukti narkoba di lokasi, namun petugas menemukan sejumlah bilik pemakaian narkoba yang disediakan pelaku berikut alat hisapnya.
Penggeledahan menindak lanjuti tertangkapnya KA alias Cak Rul, 54, terduga bandar narkoba, Senin (15/1) lalu. Yang ditengarai, rumah Cak Rul digunakan tempat transaksi dan menikmati narkoba.
’’Kami geledah rumah terduga bandar ini dengan melibatkan Unit K9 Sat Samapta Polres Mojokerto,’’ ujar Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Marji Wibowo di lokasi.
Dari penggeledahan, petugas mendapati bukti pemakaian sabu-sabu. Mulai dari korek api, sisa plastik klip sabu, botol plastik bekas, hingga cairan alkohol.
’’Untuk barang bukti sabu, nihil. Namun benar disini adanya peredaran (dan pemakaian) narkoba,’’ urainya.
Di rumah Cak Rul, kata Marji, petugas menemukan empat bilik yang disediakan bagi para pemakai. Dua di antaranya merupakan kamar rumah pelaku. Selebihnya, bilik kayu ukuran sekitar 1,5x1,5 meter persegi.
Artikel Terkait
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta
Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Lagi, Saksi Kunci Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun