Ditlantas Polda Riau Tegas Larang Knalpot Brong, Kegiatan Kampanye Terbuka Tanpa Knalpot Brong

- Kamis, 25 Januari 2024 | 21:00 WIB
Ditlantas Polda Riau Tegas Larang Knalpot Brong, Kegiatan Kampanye Terbuka Tanpa Knalpot Brong

NARASIBARU.COM :  Ditlantas Polda Riau melarang pengguna kendaraan knalpot brong untuk mengikuti kegiatan kampanye akbar, yang berlangsung mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024 di Provinsi Riau.

Dirlantas Polda Riau, Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat mengatakan, seluruh pihak terkait sudah menyepakati perihal larangan penggunaan knalpot brong ini saat kampanye.

Ini disepakati dalam kegiatan deklarasi tertib berlalu lintas untuk mewujudkan Pemilu damai 2024 berkeselamatan di Riau, yang digelar pada Minggu (22/1/2024) kemarin.

Baca Juga: Ada Hal Menarik Saat Ditlantas Polda Riau Gelar kegiatan, mulai Kamseltibcar hingga Edukasi Kepada Masyarakat, Seperti Apa?

Hadir dalam kegiatan TNI, KPU, Bawaslu, partai politik, pendukung atau simpatisan, underbow (organisasi sayap) partai politik, organisasi kemasyarakatan, tokoh pemuda, tokoh adat, dan unsur masyarakat lainnya.

Dijelaskan Kombes Taufiq, selain membuat bising, penggunaan knalpot brong juga dapat menyebabkan polusi udara akibat pembuangan emisi karbon yang melebihi batas toleran.

Hal ini dianggap serius oleh Ditlantas Polda Riau beserta Satlantas Polres jajaran dengan mengintensifkan kegiatan penindakan di lapangan.


Halaman:

Komentar

Terpopuler