Tingkat Kepercayaan Publik Terhadap Kejaksaan RI Capai 76,2 Persen! Bukti Transformasi Positif Lembaga Kejaksaan: Begini Hasil Evaluasi Komjak

- Sabtu, 27 Januari 2024 | 11:00 WIB
Tingkat Kepercayaan Publik Terhadap Kejaksaan RI Capai 76,2 Persen! Bukti Transformasi Positif Lembaga Kejaksaan: Begini Hasil Evaluasi Komjak

Pada saat yang sama, pengungkapan kasus korupsi besar dengan nilai kerugian keuangan negara triliunan rupiah menandai komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan mengembalikan kerugian keuangan negara..

Baca Juga: Adira Finance Gaspol Target Rp6 Triliun! Head Of Regional SSD Jabodetabek 2 Suwanto Pakai Jurus Buka 3 Kantor Cabang Baru Dalam 1 Bulan

Pengungkapan kasus korupsi secara khusus menyorot masalah yang berdampak serius pada kehidupan masyarakat, seperti kasus kelangkaan minyak goreng. Akibat korupsi tersebut, negara mengalami kerugian finansial mencapai Rp6,47 Triliun.

Tindakan para pelaku juga mengakibatkan lonjakan harga dan kelangkaan minyak goreng, yang berimplikasi pada penurunan kualitas hidup masyarakat. Meskipun kualitas kinerja telah meningkat, sayangnya, hal ini belum diimbangi dengan peningkatan kesejahteraan Jaksa dan

Aparatur Kejaksaan sebagai salah satu pilar negara hukum di Indonesia. Dalam konteks manajemen kepegawaian modern, peningkatan kualitas kinerja harus selalu diiringi oleh peningkatan kesejahteraan sebagai bentuk penghargaan, bertujuan untuk memotivasi mereka agar terus berprestasi dan memberikan kontribusi yang lebih baik.

Baca Juga: Demi Raup Market Pembiayaan 6-7 Persen, Gencar PT Adira Dinamika Multi Finance Lakukan Ekspansi: Peresmian Cabang Jakarta Barat 3 Car Di Daan Mogot

Selama 1 dekade (10 tahun) sejak diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2014 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa, belum pernah mengalami penyesuaian apapun.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: detik60.com


Halaman:

Komentar