Naik Drastis! Berikut Honor Petugas Badan Ad Hoc Pemilu 2024

- Minggu, 28 Januari 2024 | 10:00 WIB
Naik Drastis! Berikut Honor Petugas Badan Ad Hoc Pemilu 2024

NARASIBARU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menambah jumlah honor bagi petugas badan ad hoc pada Pemilu dan Pemilihan 2024, terwujud. Minggu 28 Januari 2024.

Baca Juga: Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin Apresiasi Peran TNI Merawat Kelestarian Situ Lembang

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui pengajuan anggaran yang disampaikan KPU, untuk honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).

Keputusan ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.

Baca Juga: Polri Persiapkan Peningkatan Mutu SDM Hadapi Pemilu 2024 Berjalan Aman dan Tertib

Tadi setidaknya sudah ada gambaran honor untuk badan ad hoc, terutama untuk KPPS sudah ada kenaikan yang relatif besar dari Rp 550.000 (honor ketua KPPS pada Pemilu 2019) menjadi Rp1.200.000 dan untuk anggota KPPS dari Rp 500.000 menjadi Rp1.100.000,” ungkap Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Dikutif di laman kpu.go.id

Selain KPPS, Hasyim menjabarkan kenaikan honor bagi petugas badan ad hoc lain, dibandingkan Pemilu 2019 dan Pemilihan 2020, yakni Ketua PPK (Pemilu 2019) Rp1.850.000, Pemilihan 2020 Rp2.200.000.


Halaman:

Komentar

Terpopuler