Sempat Buron Dua Tahun Pendiri Robot Trading Viral Blast di Tangkap Dittipideksus Bareskrim Polri Kerugian Nasabah Mencapai Rp 1,8 Triliun

- Minggu, 28 Januari 2024 | 15:00 WIB
Sempat Buron Dua Tahun Pendiri Robot Trading Viral Blast di Tangkap Dittipideksus Bareskrim Polri Kerugian Nasabah Mencapai Rp 1,8 Triliun

NARASIBARU.COM - Jakarta, - Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap Putra Wibowo, pendiri robot trading Viral Blast, yang berstatus buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak perkara disidik awal 2022 lalu.

“Polri melakukan penjemputan DPO Putra Wibowo bersama Hubinter Polri, sudah tiba di Bandara Soekarno Hatta,” kata Kanit 1 Subdit 3 Dittipideksus Bareskrim Polri AKBP Sentot Kunto Wibowo kepada wartawan, Sabtu (27/1/2024).

Ia mengatakan, tersangka Putra Wibowo disangkakan telah melakukan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal perdagangan dan penipuan.

Baca Juga: Sapa Puluhan Ribu Warga Subang, Prabowo Sampaikan Komitmen Akan Terus Perjuangkan Hidup Rakyat Kecil

“Selanjutnya tersangka dibawa ke Bareskrim Polri guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Kunto.

Kunto tak menjelaskan, buronan Putra Wibowo ditangkap di negara mana. Keterangan secara resmi terkait upaya hukum tersebut akan disampaikan pada Sabtu (27/1/2024) di Bareskrim Polri oleh Dirtipideksus dan Humas Polri.

Adapun Putra Wibowo merupakan satu dari empat tersangka penipuan investasi berkedok aplikasi robot trading Viral Blast Global.


Halaman:

Komentar