NARASIBARU.COM | Jakarta - Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri mengamankan satu kontainer atau peti kemas yang diduga berisikan ratusan ball rokok dengan pita cukai palsu, di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.
Ratusan ball berwarna coklat tersebut diduga berisi rokok dengan merek Arrow.
Personel dari Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri membuka salah satu ball dan memperlihat bahwa rokok tersebut menggunakan pita cukai 12 batang dan merupakan cukai dari rokok kretek.
Sementara saat dibuka rokok tersebut merupakan rokok filter dengan isi 20 batang.
Komandan KP Pelikan-5008, Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kompol Rieska Ardi Wibowo mengatakan, tim dari subdit Intelair dan Subdit Gakkum Baharkam Polri berhasil mengungkap adanya upaya penyelundupan rokok melalui kontainer di pelabuhan Tunon Taka Nunukan.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, didapati kontainer ini berisikan rokok merk Arrow sebanyak 268 ball yang berisi 214.400 bungkus rokok dengan pita cukai palsu atau tidak sesuai peruntukannya,” kata Rieska Ardi Wibowo, dikutip dari keterangan resmi Humas Polri, Jumat (26/1/2024).
Rieska mengatakan, penyeludupan rokok tanpa cukai ini telah melanggar pasal 55 huruf a dan b UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.
“Kita masih melakukan pemeriksaan lebih lanjutan kita akan koordinasi ini pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan,” ujar dia.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: solusiharian.com
Artikel Terkait
Duit 100 Dolar AS Bertebaran di Meja saat Rekonstruksi Kasus Suap Hakim
MK Putuskan Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Tak Berlaku untuk Lembaga Pemerintah
Perubahan UU ITE: MK Putuskan Penyebaran Hoaks Hanya Bisa Dipidana Jika Timbulkan Kerusuhan Fisik
Minta Prabowo Serius Bentuk Tim Independen Pemakzulan Gibran, Elite PDIP: Tabrak Konstitusi & Tak Mampu Memimpin!