SINAR HARAPAN—Putusan pengadilan atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Menkumham Edward Omar Sharief Hiariej atau Eddy Hiariej akan dibacakan pada hari ini, Selasa (30/1/2024).
Eddy Hiariej mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Putusan hakim, Selasa 30 Januari 2024," demikian keterangan yang dikutip dari laman resmi PN Jakel, Senin (29/1/2024).
KPK menetapkan Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana, Yosie Andika Mulyadi, serta Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus suap. Eddy juga diduga menerima gratifikasi miliaran rupiah.
KPK menyangka Eddy menerima suap Rp4 miliar terkait pemberian bantuan konsultasi hukum mengenai administrasi hukum umum untuk PT CLM. Perusahaan itu bergerak di bidang pertambangan bijih nikel di Luwu Timur yang pada 2019 hingga 2022 mengalami perselisihan secara internal.
Artikel Terkait
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh
Kapan Adik Jusuf Kalla cs Dijebloskan ke Sel Tahanan?