NARASIBARU.COM - Sejumlah barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri atau Kejari Banyuwangi.
Pemusnahan berlangsung di halaman belakang Kantor Kejari Banyuwangi, di Jala Jaksa Agung Suprapto.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, 337.13 gram narkotika jenis sabu, 749.5 butir ekstasi, 1.798 butir pil trek, pakaian, ponsel, timbangan, kartu remi, golok, dan 69 botol minuman keras.
Baca Juga: Disambangi Prabowo Subianto dan Amran, Petani dan Peternak di Sumedang Ungkap Rasa Syukur
"Barang bukti yang dimusnahkan tersebut telah dinyatakan inkrah," kata Kajari Banyuwangi, Suhardjono melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan (PB3R), Muhammad Bimo.
Bimo menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 27 perkara tindak pidana yang telah inkrah.
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!