Senjata Api, Miras, Ekstasi Hingga Pil Trek Dimusnahkan Kejari Banyuwangi

- Selasa, 30 Januari 2024 | 20:30 WIB
Senjata Api, Miras, Ekstasi Hingga Pil Trek Dimusnahkan Kejari Banyuwangi

NARASIBARU.COM - Sejumlah barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri atau Kejari Banyuwangi.

Pemusnahan berlangsung di halaman belakang Kantor Kejari Banyuwangi, di Jala Jaksa Agung Suprapto.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, 337.13 gram narkotika jenis sabu, 749.5 butir ekstasi, 1.798 butir pil trek, pakaian, ponsel, timbangan, kartu remi, golok, dan 69 botol minuman keras.

Baca Juga: Disambangi Prabowo Subianto dan Amran, Petani dan Peternak di Sumedang Ungkap Rasa Syukur

"Barang bukti yang dimusnahkan tersebut telah dinyatakan inkrah," kata Kajari Banyuwangi, Suhardjono melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan (PB3R), Muhammad Bimo.

Bimo menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 27 perkara tindak pidana yang telah inkrah.


Halaman:

Komentar