Senjata Api, Miras, Ekstasi Hingga Pil Trek Dimusnahkan Kejari Banyuwangi

- Selasa, 30 Januari 2024 | 20:30 WIB
Senjata Api, Miras, Ekstasi Hingga Pil Trek Dimusnahkan Kejari Banyuwangi

Puluhan perkara itu terdiri dari, 6 perkara narkotika, 8 perkara kesehatan, 3 perkara penganiyaan, 3 kasus pencurian.

Baca Juga: Usai Beli Produk Nasabah, Presiden Jokowi Apresiasi UMKM Program Mekaar

Perkara lainnya yakni, pidana perlindungan anak, konservasi sumber daya alam, hak merek, kepemilikan senjata api ilegal, hingga tindak pidana ringan.

"Tidak ada satupun barang bukti tindak pidana yang disisakan. Semuanya dimusnahkan, sebab barang bukti itu sudah tidak digunakan lagi oleh jaksa sebagai pembuktian perkara," terangnya.

Baca Juga: Prabowo Subianto dan Mentan Amran Bagikan Bantuan Ternak hingga Benih untuk Petani dan Peternak Sumedang

Bimo menambahkan, pemusnahan ini merupakan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan dalam penegakan hukum. ***

 

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: adatah.com


Halaman:

Komentar

Terpopuler