Puluhan perkara itu terdiri dari, 6 perkara narkotika, 8 perkara kesehatan, 3 perkara penganiyaan, 3 kasus pencurian.
Baca Juga: Usai Beli Produk Nasabah, Presiden Jokowi Apresiasi UMKM Program Mekaar
Perkara lainnya yakni, pidana perlindungan anak, konservasi sumber daya alam, hak merek, kepemilikan senjata api ilegal, hingga tindak pidana ringan.
"Tidak ada satupun barang bukti tindak pidana yang disisakan. Semuanya dimusnahkan, sebab barang bukti itu sudah tidak digunakan lagi oleh jaksa sebagai pembuktian perkara," terangnya.
Bimo menambahkan, pemusnahan ini merupakan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan dalam penegakan hukum. ***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: adatah.com
Artikel Terkait
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh