Tribute Indonesia - Permohonan praperadilan yang diajukan eks Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, terkait status tersangkanya dari KPK dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Praperadilan, Estiono, di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, Jakarta Selatan, Selasa 30 Januari 2024.
"Mengadili, dalam eksepsi menyatakan eksepsi Termohon (KPK) tidak dapat diterima seluruhnya," ungkap Estiono saat membacakan putusan.
Baca Juga: Pilih Ganjar-Mahfud, Warga Jakarta: Merakyat, Sederhana dan Apa Adanya
Estiono juga menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap Pemohon yakni Eddy Hiariej tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Menurut Estiono, hal itu sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 UU 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 auat 1 KUHP
“Dalam pokok perkara menyatakan penetapan tersangka oleh Termohon terhadap Pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujarnya.
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!