SUMBERSARI, Radar Jember - Dua oknum honorer Dispendukcapil Jember dibekuk polisi setelah mencuri sejumlah alat penting di Dispendukcapil pada 23 Januari 2024. Kedua tersangka mengambil lima alat perekam KTP, satu kamera, dan dua tinta untuk mencetak KTP, kemudian dijual.
Pencurian itu diketahui oleh staf Dispendukcapil sehari sebelum pelaku ditangkap. Setelah dilaporkan ke polisi, terungkap dua tersangka, Yogi Elisandra Putra, 32, staf administrasi umum, dan Agus Prasetyo, 28, cleaning service Dispendukcapil. Mereka bekerja sama dan telah merencanakan pencurian sebelumnya. “Alat-alat penting yang dicuri,” sebut Kapolres Jember AKBP Moh. Nurhidayat.
Perangkat perekam tersebut dipakai untuk pelayanan surat-surat seperti KTP setiap harinya. Kemudian, dijual dengan cara COD ke salah seorang warga Sidoarjo dan orang di beberapa daerah lain. Hidayat menyebut, dua tersangka menjualnya dengan harga Rp 34 juta. Padahal, secara material nilai barang-barang curian tersebut Rp 160 juta. Dua tersangka dikenai Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh