BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Sekretaris Desa Deling nonaktif, Ratemi, menjalani sidang pertama di Pengadilan Tipikor Surabaya. Agenda pembacaan dakwaan itu, bakal digelar hari ini (31/1).
Setelah, ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi APBDes 2021 pada 14 Desember lalu.
Penasehat Hukum (PH) Ratemi (Sekdes Deling) Agus Susanto Rismanto mengatakan, bahwa pihaknya berencana untuk tidak mengajukan nota keberatan.
Menurutnya, hal itu karena tidak adanya perselisihan dalam kompetensi relatif atau wilayah hukum, maupun kompetensi absolut. ‘’Insyallah tim hukum tidak mengajukan eksepsi,” terangnya.
Selain itu, pihaknya akan langsung meminta sidang selanjutnya langsung masuk dalam agenda pembuktian.
Artikel Terkait
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta
Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Lagi, Saksi Kunci Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun