Sekdes Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, PH Tolak Eksepsi dan Minta Pembuktian di Sidang Lanjutan

- Rabu, 31 Januari 2024 | 12:30 WIB
Sekdes Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, PH Tolak Eksepsi dan Minta Pembuktian di Sidang Lanjutan

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Sekretaris Desa Deling nonaktif, Ratemi, menjalani sidang pertama di Pengadilan Tipikor Surabaya. Agenda pembacaan dakwaan itu, bakal digelar hari ini (31/1). 

Setelah, ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi APBDes 2021 pada 14 Desember lalu. 

Penasehat Hukum (PH) Ratemi (Sekdes Deling) Agus Susanto Rismanto mengatakan, bahwa pihaknya berencana untuk tidak mengajukan nota keberatan. 

Menurutnya, hal itu karena tidak adanya perselisihan dalam kompetensi relatif atau wilayah hukum, maupun kompetensi absolut. ‘’Insyallah tim hukum tidak mengajukan eksepsi,” terangnya. 

Selain itu, pihaknya akan langsung meminta sidang selanjutnya langsung masuk dalam agenda pembuktian. 


Halaman:

Komentar