‘’Jadi setelah pembacaan dakwaan, kita minta sidang berikutnya agenda pembuktian dari jaksa penuntut umum,” ungkapnya kepada radarbojonegoro.com.
Berdasarkan data Sistem Informasi Pelayanan Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dalam nomor perkara 4/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby. Sidang pertama pada kasus tindak pidana korupsi terdakwa Ratemi, digelar pada Rabu (31/1), dengan jaksa penuntut umum (JPU) Agung Sih Warastini.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman menyampaikan, bahwa sidang kasus pengelolaan APBDes dengan terdakwa Sekretaris Desa Deling, Kecamatan Sekar, saat ini masuk tahap penuntutan, dan sidang pertama akan dilaksanakan pada Rabu (31/1) ‘’Agenda sidang pembacaan dakwaan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Ratemi, 27, menjadi tersangka setelah diduga ikut merekayasa surat pertanggungjawaban (SPJ) proyek APBDes 2021. Penetapan tersangka itu menyusul Netty Herawati, eks Kades Deling, Kecamatan Sekar yang saat ini menjalani hukuman di penjara. (dan/cho)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbojonegoro.jawapos.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
UAS Kutip Hadist Usai Gubernur Riau Abdul Wahid yang Didukungnya Kena OTT KPK
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya