LAMONGAN, Radar Lamongan – Dua terdakwa dalam satu berkas perkara sabu – sabu (SS) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan secara online Selasa (30/1). Vonis yang dijatuhkan majelis hakim berbeda.
Catur Prasetyo, 34, asal Blimbing, Kecamatan Paciran, divonis delapan tahun penjara. Sedangkan Muhammad Alnaza Ramadanu, 20, asal Kelurahan/Kecamatan Brondong divonis majelis hakim 7,5 tahun penjara.
Majelis Hakim, Erven Langgeng Kaseh, menyatakan, kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana memiliki dan menyimpan sabu, sesuai pasal 112 ayat satu jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
‘’Sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua,’’ katanya Selasa (30/1).
Selain vonis pidana penjara delapan tahun kepada Catur Prasetyo, majelis hakim juga meminta terdakwa membayar denda Rp 1 miliar subsider penjara enam bulan.
Baca Juga: Tangkap Residivis Penjual SS Asal Desa Sidomulyo, Kecamatan Deket
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!