NARASIBARU.COM, Jakarta – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak, menegaskan bahwa tindakan penyitaan telepon seluler milik Aiman Witjaksono oleh tim penyidik telah dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.
"Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 16 KUHAP," ungkap Ade Safri dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu, 31 Januari 2024.
Pasal 1 angka 16 KUHAP menyatakan, "Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambilalih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan."
Baca Juga: Prabowo-Gibran Kampanye di 'Kandang Banteng', Ganjar Beri Respon Begini...
Ade Safri kemudian mengklarifikasi bahwa tindakan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, yang menyita telepon seluler Aiman Witjaksono, sesuai dengan Pasal 38 ayat (1) KUHAP.
Pasal tersebut menyatakan, "Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat."
Artikel Terkait
Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Segera Diumumkan KPK
UAS Kutip Hadist Usai Gubernur Riau Abdul Wahid yang Didukungnya Kena OTT KPK
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran