Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan penetapan sita dan memberikan izin kepada penyidik untuk menyita ponsel Aiman pada Rabh, 24 Januari 2024 lalu.
"Merujuk pada surat permohonan dari penyidik ke PN Jaksel terkait permintaan izin penyitaan terhadap hp dimaksud, tertanggal 22 Januari 2024, dan tindakan penyitaan oleh penyidik juga telah dilengkapi dengan Surat Perintah Penyitaan," lanjut Ari.
Baca Juga: Sambangi PGI, Ganjar Pranowo Disambut Hangat Masyarakat Gereja: Mari Kawal Pemilu 2024
Aiman Witjaksono, Juru Bicara Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, setelah diperiksa selama 12 jam oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, menyatakan keprihatinannya terkait penyitaan ponselnya.
Meskipun khawatir, Aiman berkomitmen untuk tidak menyebutkan identitas narasumbernya, yang mungkin dapat terungkap melalui penyitaan tersebut.
"Kami diperiksa 12 jam, ada istirahat tadi beberapa kali, dan saya harus sampaikan walaupun hp saya akhirnya harus disita," kata Aiman.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jangkauindonesia.com
Artikel Terkait
Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Segera Diumumkan KPK
UAS Kutip Hadist Usai Gubernur Riau Abdul Wahid yang Didukungnya Kena OTT KPK
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran