Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan penetapan sita dan memberikan izin kepada penyidik untuk menyita ponsel Aiman pada Rabh, 24 Januari 2024 lalu.
"Merujuk pada surat permohonan dari penyidik ke PN Jaksel terkait permintaan izin penyitaan terhadap hp dimaksud, tertanggal 22 Januari 2024, dan tindakan penyitaan oleh penyidik juga telah dilengkapi dengan Surat Perintah Penyitaan," lanjut Ari.
Baca Juga: Sambangi PGI, Ganjar Pranowo Disambut Hangat Masyarakat Gereja: Mari Kawal Pemilu 2024
Aiman Witjaksono, Juru Bicara Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, setelah diperiksa selama 12 jam oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, menyatakan keprihatinannya terkait penyitaan ponselnya.
Meskipun khawatir, Aiman berkomitmen untuk tidak menyebutkan identitas narasumbernya, yang mungkin dapat terungkap melalui penyitaan tersebut.
"Kami diperiksa 12 jam, ada istirahat tadi beberapa kali, dan saya harus sampaikan walaupun hp saya akhirnya harus disita," kata Aiman.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jangkauindonesia.com
Artikel Terkait
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta
Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Lagi, Saksi Kunci Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun