NARASIBARU.COM, SURAKARTA - Dua Minggu menjelang pencoblosan Pemilu Anak Bonyamin Soiman yakni Almas Tsaqibbirru telah mengajukan gugatan terhadap Gibran Rakabuming Raka.
Entah perjanjian apa terkait dugaan perbuatan wanprestasi, dengan waktu dua Minggu pemilu ini bisa merontokan elektabilitas atau justru naik.
Wanprestasi ini merujuk pada kegagalan dalam memenuhi prestasi atau kewajiban yang telah ditetapkan sebelumnya.
Baca Juga: Prabowo Sebut Makan Siang Gratis Siswa akan Berdayakan Petani: Tak Ada Lagi yang Mengeluh Tak Dibeli
Almas Tsaqibbirru, yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta, sebelumnya telah menjadi pemohon gugatan batas usia cawapres dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Gugatan tersebut akhirnya memungkinkan Gibran untuk mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden bersama Prabowo Subianto.
Artikel Terkait
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh
Kapan Adik Jusuf Kalla cs Dijebloskan ke Sel Tahanan?