Informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) menunjukkan bahwa gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt.
Baca Juga: Vaksinasi Rabies di Menteng Dalam, 97 Hewan Peliharaan Mendapatkan Perlindungan
Namun, belum jelas mengenai detail kewajiban mana yang tidak dipenuhi oleh Gibran sehingga Almas Tsaqibbirru memutuskan untuk mengajukan gugatan.
Belum ada kejelasan mengenai hubungan gugatan tersebut dengan peristiwa atau kewajiban tertentu yang dilanggar oleh Gibran.
Sebelumnya, Almas Tsaqibbirru juga telah mengajukan gugatan serupa terkait wanprestasi terhadap Gibran Rakabuming.
Penyelidikan lebih lanjut masih diperlukan untuk memahami detail lengkap dari gugatan ini dan bagaimana hal ini akan memengaruhi dinamika politik di Solo dan nasional.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: porosjakarta.com
Artikel Terkait
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh
Kapan Adik Jusuf Kalla cs Dijebloskan ke Sel Tahanan?