TULUNGAGUNG - Persidangan terdakwa atas kasus meninggalnya pelajar usai berlatih pencak silat telah digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Tulungagung pada Rabu (31/1/2024).
Diketahui pada persidangan tersebut beragenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umumu (JPU).
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, sidang perkara dari terdakwa DAR (25) atas kasus meninggalnya pelajar usai berlatih pencak silat di Ngunut telah digelar di Pengadilan Negeri Tulungagung pada Rabu (31/1/2024).
Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh JPU atas tindak pidana yang menyeret terdakwa.
“Sidang tadi telah dilakukan pukul 09.55 WIB, agendanya pembacaan dakwaan,” jelasnya Rabu (31/1/2024).
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!