Gresik - Terdakwa Saiful Mubarok yang merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Gresik, akhirnya 'bernyanyi' atas kasus dugaan jual beli sabu dan pil ekstasi yang menimpanya.
Oknum ASN Satpol PP Gresik itu mengaku ada kejanggalan dalam kasus sabu dan pil ekstasi yang didakwakan kepada dirinya.
Pengakuan oknum ASN Satpol PP Gresik tersebut disampaikan oleh terdakwa melalui penasehat hukumnya, Jozua AP Poli dalam eksepsi pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu (31/1/2024).
Ada fakta lain yang disinyalir tidak terungkap dalam dakwaan dengan nomor Reg. Perkara: PDM-03/Grs/01/2024.
Jozua AP Poli berharap melalui eksepsi ini bisa menjadi pertimbangan majelis hakim, terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa yang merupakan oknum ASN di Satpol PP Gresik, atas dugaan melakukan bisnis haram di tempat kerja terdakwa.
Pihaknya meminta kepada majelis hakim dengan mengajukan keberatan ini, agar menjadi dasar untuk membatalkan surat dakwaan yang disangkakan kepada terdakwa. Jika memang surat dakwaan itu tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 atau melanggar Pasal 144 ayat (2) dan (3) KUHAP.
Artikel Terkait
Ahok Tantang Jaksa Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi BBM Pertamina Senilai Rp 285 Triliun
Ahok Bongkar Korupsi Pertamina: Periksa Erick Thohir dan Jokowi untuk Tuntas
KPK Minta Noel Ebenezer Buka Suara Soal Parpol K di Sidang, Bukan di Media
Ahok Desak Jaksa Periksa Erick Thohir & Jokowi Soal Korupsi Minyak Mentah Pertamina