Nyanyian Terdakwa Kasus Sabu dan Ekstasi di Lingkungan Satpol PP Gresik, Oknum ASN Ini Mengaku Diperintah Sosok Mami yang Merupakan Atasannya

- Kamis, 01 Februari 2024 | 20:01 WIB
Nyanyian Terdakwa Kasus Sabu dan Ekstasi di Lingkungan Satpol PP Gresik, Oknum ASN Ini Mengaku Diperintah Sosok Mami yang Merupakan Atasannya

Baca Juga: Manajer EO Wedding Penyebab Kebakaran Bukit Teletubbies Bromo Dihukum Berat, Segini Vonis Penjara dan Dendanya

“Berdasarkan surat dakwaan yang telah disusun oleh rekan JPU, maka menurut kami selaku penasehat hukum terdakwa, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dan ditanggapi dengan seksama, karena terdapat berbagai kejanggalan dan ketidakjelasan yang menyebabkan kami mengajukan keberatan,” ujar Jozua AP Poli.

Menurutnya, surat dakwaan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik kabur alias tidak jelas (Obscuur Libel Red), sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. 

Apabila Majelis Hakim mencermati dengan seksama, maka dapat disimpulkan JPU hanya menyalin dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh Penyidik pada Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim.

Baca Juga: 2 Pria Bojonegoro Divonis 8 Bulan Penjara Gegara Bikin Konten Pornografi, Begini Modusnya

Tanpa pernah memeriksa kembali terdakwa untuk memastikan fakta hukum yang sebenarnya. 

 

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: klikmedianetwork.com


Halaman:

Komentar