“Berdasarkan surat dakwaan yang telah disusun oleh rekan JPU, maka menurut kami selaku penasehat hukum terdakwa, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dan ditanggapi dengan seksama, karena terdapat berbagai kejanggalan dan ketidakjelasan yang menyebabkan kami mengajukan keberatan,” ujar Jozua AP Poli.
Menurutnya, surat dakwaan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik kabur alias tidak jelas (Obscuur Libel Red), sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.
Apabila Majelis Hakim mencermati dengan seksama, maka dapat disimpulkan JPU hanya menyalin dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh Penyidik pada Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim.
Baca Juga: 2 Pria Bojonegoro Divonis 8 Bulan Penjara Gegara Bikin Konten Pornografi, Begini Modusnya
Tanpa pernah memeriksa kembali terdakwa untuk memastikan fakta hukum yang sebenarnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: klikmedianetwork.com
Artikel Terkait
Ahok Tantang Jaksa Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi BBM Pertamina Senilai Rp 285 Triliun
Ahok Bongkar Korupsi Pertamina: Periksa Erick Thohir dan Jokowi untuk Tuntas
KPK Minta Noel Ebenezer Buka Suara Soal Parpol K di Sidang, Bukan di Media
Ahok Desak Jaksa Periksa Erick Thohir & Jokowi Soal Korupsi Minyak Mentah Pertamina