Dijelaskan ketiga tersangka itu disangkakan melakukan korupsi anggaran penyertaan modal di PD ATE kurun waktu 2015. Atas perbuatan ketiga tersangka, negara dirugikan Rp 1,3 miliar.
Modusnya, terang Wawan, dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi tidak masuk dalam pembukuan.[]
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: independenmedia.id
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Markas Judi Online Kamboja di Palembang, 2 Pelaku Diamankan
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta