Alasan penahanan terhadap tersangka adalah alasan subyektif berdasarkan pasal 21 ayat (1) KUHP yaitu dalam hal kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
Alasan obyektif berdasarkan pasal 21 ayat (4) huruf a KUHP yaitu tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
"Akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo nomor 700.01.2.1/213.1/DH/V/Itda tanggal 22 Desember 2023," kata Saifullah
Tersangka M disangka melanggar primair pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 subsidiar pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarharapan.co
Artikel Terkait
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh