Kontraktor Rumah Molor Bikin Saya Rugi, Bisakah Dipidanakan?

- Sabtu, 03 Februari 2024 | 07:30 WIB
Kontraktor Rumah Molor Bikin Saya Rugi, Bisakah Dipidanakan?

 

Jakarta, NARASIBARU.COM - Membangun rumah impian bisa menjadi momen penting dalam hidup seseorang, namun apa jadinya jika kontraktor yang diandalkan malah membuat semua itu berubah menjadi mimpi buruk?

Hal inilah yang dialami oleh seorang pembaca detik's Advocate yang merasa dirugikan oleh CV Pas, sebuah kontraktor rumah yang dinilainya tidak memenuhi kewajibannya.

Pembaca tersebut, dengan inisial HS, mengungkapkan bahwa setelah membayar lunas DP sebesar 56 persen, proses pembangunan rumah oleh CV Pas mengalami keterlambatan yang signifikan.

Baca Juga: Samsung Buka-Bukaan Keunggulan Exynos 2400 di Galaxy S24 dan S24 : Pengalaman Gaming Maksimal dan Performa Terdepan!

Keterlambatan dalam pengadaan material dan pembayaran gaji tukang sering kali membuat pekerjaan terhenti, bahkan memaksa HS untuk mengeluarkan uang pribadi sekitar 7% untuk pembelian material.

Upaya penyelesaian secara kekeluargaan pun tidak membuahkan hasil, dan setelah berkonsultasi dengan pihak Polres, HS bahkan menyampaikan bahwa CV Pas melepaskan diri dari tanggung jawabnya.

Dengan hanya menyelesaikan sekitar 22% dari pekerjaan yang dijanjikan, HS mengalami kerugian sekitar 48%.


Halaman:

Komentar