Kontraktor Rumah Molor Bikin Saya Rugi, Bisakah Dipidanakan?

- Sabtu, 03 Februari 2024 | 07:30 WIB
Kontraktor Rumah Molor Bikin Saya Rugi, Bisakah Dipidanakan?

Baca Juga: Gibran Rakabuming Raka dan Tokoh Solo Siap Nyoblos di Pemilu 2024: TPS 34 Manahan Jadi Saksi Keterlibatan Mereka

Menariknya, HS tidak sendirian dalam masalah ini. Setelah berkomunikasi dengan lima konsumen lain dari CV Pas, ternyata mereka juga mengalami permasalahan serupa.

Dari keenam konsumen tersebut, beberapa di antaranya tidak mendapatkan RAB (Rencana Anggaran Biaya) yang sesuai dengan nilai kontrak, sementara yang lain mengalami rumah yang mangkrak hingga beberapa tahun tanpa penyelesaian.

 

Pendapat Ahli Hukum

Untuk mendapatkan klarifikasi hukum terkait masalah ini, HS meminta pendapat dari advokat Hadiansyah Saputra, S.H.

Baca Juga: Rempah Sebagai Pencegah Wabah

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: rumahberita.co.id


Halaman:

Komentar