MEDAN-Portibinews: Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menangkap dua pelaku tindak pidana pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Dusun Mbinalun, Desa Nan Jombal, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jahe, Kabupaten Pakpak Bharat.
“Kedua pelaku yang ditangkap itu berinisial GA dan SA,” ujar Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu (3/2).
Baca Juga: Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat
Dijelaskan, penangkapan terhadap kedua pelaku setelah personel melakukan penggerebekan di salah satu bangunan yang dijadikan gudang penyimpanan tabung gas bersubsidi pada Rabu 31 Januari 2024 lalu.
Artikel Terkait
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh