NARASIBARU.COM: Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung bekerja keras dan terus mengintensifkan pengusutan kasus dugaan korupsi pembelian emas.
Hasilnya, tim penyidik menetapkan sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap AHA, bekas General Manager PT Antam. Dia diduga keras mempunyai peran penting dalam korupsi pembelian emas di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam bersekongkol dengan tersangka Budi Said ( BS) dengan modus diskon 15 persen.
Tersangka AHA pun menghuni balik terali besi Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung hingga 20 Februari 2024.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Proyek Perkeretaapian Medan Diperkirakan Rugikan Negara Rp 1,3 Triliun
Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebutkan tersangka AHA dipersalahkan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto (jo) Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Modus diskon 15 persen seolah-olah membuat BS mendapat potongan harga dari pembelian emas.
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!